
Margorejo [ 29 Mei 2025], Tidak semua anak lahir dengan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan . Terutama bagi anak – anak yang terlahir dari keluarga tidak mampu. Sekolah Rakyat (SR) hadir atas gagasan Presiden Prabowo Subianto yang tujuannya untuk memuliakan orang miskin dan mendorong kebangkitan wong cilik menuju Indonesia emas 2045.
Amanat Pasal 31 ayat 1,2,3 UUD 1945
- Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan
- Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Sekolah Rakyat untuk rakyat isi Pasal 34 UUd 1945, fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara. Sekolah Rakyat hadir sebagai wujud undang – undang tersebut.
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan berasrama (boarding school) gratis yang ditujukan bagi anak - anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin (desil 1 & 2) dengan tujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas. Program ini mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA serta sepenuhnya di biayai pemerintah. Beberapa kabupaten yang siap menjalankan amanat pemerintah tersebut antara lain kabupaten Pati. Dalam hal ini agar dapat mensukseskan program Sekolah Rakyat, Kabupaten Pati bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain Sentra Margo Laras, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan BPS serta Pendamping Sosial PKH (Pogram Keluarga Harapan).
Mengapa Kabupaten Pati yang di tunjuk? Kabupaten Pati siap mendukung dan mensukseskan program nasional Sekolah rakyat. Hal ini di sampaikan oleh Bupati Pati (Sudewo) terkait kesiapan sarana dan prasarana serta tenaga pendukung Sekolah Rakyat yang meliputi ketersediaan tempat/lahan, pembangungan Gedung sekolah dan asrama serta tenaga pengajar. Untuk sementara Sekolah Rakyat beroperasi di Sentra Margo Laras yang terletak di Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo, sambil menunggu kesiapan pembangunan lahan yang sudah di persiapkan yaitu di daerah Kecamatan Tlogowungu. Sekolah rakyat di Kabupaten Pati untuk sementara di peruntukan bagi anak – anak jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sambil menunggu ketersediaan lahan operasional Sekolah Rakyat. Setelah lahan siap beroperasi nantinya tidak hanya jenjang SMP saja melainkan akan merambah ke jenjang SD dan SMA.
Penjaringan calon siswa Sekolah Rakayat kami mulai dari bulan April sampai bulan Mei 2025 sesuai data BNBA warga miskin yang memiliki anak usia 12 – 13 tahun dan masuk DTKS maupun non DTKS menurut data Pusdatin. Semula Pemerintah menunjuk Kementerian Sosial menetapkan kapasitas siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Pati sebanyak 2 rombel sekitar 50 siswa dengan kapasitas setiap rombel adalah 25 siswa. Dalam seiring berjalannya waktu atas permintaan Bapak Presiden terdapat penambahan rombel yang semula 2 rombel menjadi 4 rombel dengan kapasitas 100 siswa. Karena ketersediaan ruang yang terdapat di Sentra Margo Laras hanya 2 rombel maka Kabupaten Pati untuk sementara menetapkan 2 rombel.
Sekolah Rakyat bukan sekedar tempat belajar, tetapi pintu menuju masa depan anak – anak Indonesia untuk menggapai cita – cita setinggi langit meskipun dari latar belakang keluarga yang kurang berada. Mari sukseskan program Sekolah Rakyat...(Atik/Zen)