KEC.MARGOREJO - Kamis, 19 Agustus 2021, Bupati Haryanto bersama jajaran Forkopimda secara resmi melakukan penutupan tempat prostitusi Lorok Indah atau yang lebih dikenal dengan sebutan LI. Tempat ini dipilih sebagai penanda simbolis penutupan seluruh tempat prostitusi yang ada di Kabupaten Pati. Kegiatan penutupan ini dihadiri berbagai elemen seperti Polri, TNI dan OPD termasuk Satpol PP sebagai institusi penegakan peraturan daerah.
Momen tersebut dilakukan dengan ditandai pemasangan banner besar dengan tulisan HIMBAUAN ( PENUTUPAN TEMPAT PROSTITUSI ) di lokasi prostitusi Lorok Indah atau LI. Diharapkan warga dapat mengerti dan memahami aturan sehingga akan dengan senang hati membongkar atau memindahkan bangunan yang ada. Seperti diketahui bahwa LI menempati lahan yang tidak sesuai dengan penggunaannya. Yaitu melanggar undang-undang RTRW maupun Perda RTRW.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan akan memberikan solusi pelatihan kepada warga Lorok Indah dan tempat prostitusi lain di wilayah Kabupaten Pati apabila ingin bekerja secara legal...(TimredMarg)