KECMARGOREJO - Jum'at, 5/3/2021, Tingginya angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadikan beban pemerintah maupun lembaga sosial semakin meningkat. Penanganan permasalahan kesejahteraan sosial tidaklah mudah, karena faktor penyebabnya sangat kompleks, kemiskinan, penyandang disabilitas, keterbelakangan mental, bencana alam dll. Sehingga seseorang/keluarga PMKS mengalami hambatan atau kesulitan melaksanakan peran sosialnya menjalani kehidupan bermasyarakat sebagaimana fitrahnya sebagai makhluk sosial.
Berangkat dari latar belakang tersebut perlu kiranya ada langkah langkah strategis terencana, terarah dan berkelanjutan. Untuk itu Camat Margorejo (LUKY PN) membuat kebijakan melalui Surat Keputusan Camat Margorejo Nomor 400/03 Tahun 2021 tentang Satgas Peduli Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati Tahun 2021, yang kemudian dijadikan dasar pembentukan Satgas Peduli Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kecamatan Margorejo tahun 2021 (5/3/2021), untuk masa tugas 1 tahun dengan melibatkan berbagai lintas sektor baik lembaga pemerintahan mulai Kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas, Dinas Pendidikan, Pendamping PKH, TKSK maupun organisasi masyarakat seperti Karang Taruna, komunitas sosial dan media yang bergabung dalam sebuah wadah yang disebut Satuan Tugas (Satgas) Peduli PMKS.
Sebagaimana disampaikan Camat Margorejo (LUKY PN), bahwa penanganan terkait PMKS tidak semata mata dibebankan kepada pemerintah saja tetapi kita sebagai makhluk sosial hendaknya peduli terhadap permasalahan sosial dan berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Ada 9 jenis PMKS yang menjadi fokus dari Satgas Peduli PMKS Kecamatan Magorejo dengan batasan sebagai berikut :
1. Anak balita telantar
2. Anak terlantar
3. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
4. Lanjut usia telantar
5. Penyandang disabilitas
6. Korban tindak kekerasan
7. Korban bencana alam
8. Perempuan rawan sosial ekonomi
9. Fakir Miskin
Semoga niat yang baik ini akan membuahkan hasil yang bisa dirasakan manfaatnya oleh saudara saudara kita Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya di wilayah Kecamatan Margorejo….(Zn).